Jakarta – Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi DKI Jakarta mengabulkan gugatan Dominggus Maurits Luitnan, SH, MH selaku Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI) melawan Mahyasari A. Notonegoro, SH, MH sebagai Notaris Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah mengeluarkan Akta Notaris No. 39 tanggal 18 Desember 2020
Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi DKI Jakarta dalam Amar Putusannya yakni memberikan Sanksi Teguran Tertulis kepada Notaris Mahyasari A. Notonegoro, SH, MH yang telah mengeluarkan Akta Notaris No. 39 tanggal 18 Desember 2020, hasil dari Keputusan Kongres Luar Biasa Himpunan Advokat / Pengacara Indonesia (HAPI) yang dilaksanakan pada tanggal 17-18 Desember 2020, dimana didalam Akta Notaris tersebut tertuang nama Ketua Umum HAPI Nyonya Enita Adyalaksmita SH, MH, Wakil Ketua Umum Tuan Djafar Ely dan Sekretaris Tuan Bob Hasan, SH, MH.
Notaris Mahyasari A. Notonegoro, SH, MH diberikan teguran tertulis salah satunya karena tidak seksama, karena orang/subjek hukum penyelenggaraan Kongres Luar Biasa VI HAPI tanggal 12 Desember 2020, telah dituangkan dalam akta nomor 71 tanggal 14 Desember 2020 adalah Entitas Orang/Subjek hukum yang berbeda dengan orang/subjek hukum penyelenggaraan Kongres VI HAPI tanggal 17-18 Desember 2020, sehingga Notaris Mahyasari A. Notonegoro, SH, tidak memuat / menolak menuangkan pernyataan Keputusan Rapat Kongres VI HAPI tanggal 17-18 Desember 2020 tentang pembatalan hasil Kongres Luar Biasa tanggal 12 Desember 2020 secara sepihak tidak memberitahukan kepada sesama rekan sejawat Notaris Alex Mondre, SH, M.Kn
Dengan demikian Akta Notaris No 39 tanggal 18 Ddesember 2020 cacat hukum.
Adapun hasil putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi DKI Jakarta berikut