Jakarta, Ketua Umum Organisasi Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI) Dominggus Maurits Luitnan,SH,MH, dan Sekretaris Jendral A Yetty Lentari,SH,MH, menyurati Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia perihal Laporan pertambahan dan /atau perubahan jumlah Anggota sesuai dengan Pasal 29 ayat (2,3,4) UU Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, Senin (29/03/2021)
Dalam surat tersebut Ketua Umum HAPI Dominggus Maurits Luitnan,SH,MH menyampaikan bahwa Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia disingkat HAPI lahir di Jakarta pada tanggal 10 Pebruari 1993, kemudian Organisasi Profesi Advokat HAPI dilembagakan dalam Undang-undang no 18 tahun 2003, sebagai badan hukum public merupakan badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan Kekuasaan Kehakiman sesuai dengan amanat Undang-undang Dasar 45 pasal 24 ayat (3) yang dimaksud badan-badan lain, Kepolisian, Kejaksaan, Advokat dan Lembaga Pemasyarakatan.
“Berdasarkan undang-undang no 18 tahun 2003 tentang Advokat pasal 32(3)untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud undang -undang ini, dijalankan bersama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN),AsosiasiAdvokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pegacara Indonesia (HAPI),Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI),Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI)” kata Dominggus
Bahwa berdasarkan pasal 29 UU 18 tahun 2003 tentang Advokat lanjut Dominggus bahwa Organisasi Advokat menetapkan dan menjalankan Kode Etik profesi Advokat bagi para Anggotanya, Organisasi Advokat harus memiliki buku daftar anggota, Salinan buku daftar Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri, Setiap 1 (satu) tahun Organisasi Advokat melaporkan pertambahan dan /atau perubahan anggotanya kepada Mahkamah Agung dan Menteri