Sat. Dec 9th, 2023

Yogyakarta – Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (DPD HAPI DIY)  periode 2022-2027 dilantik oleh Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (DPP HAPI), di Ballroom Hotel Arjuna, Yogyakarta, Sabtu (12/2/2022).

Pelantikan dihadiri oleh Pengurus DPP HAPI Ketua Umum Dominggus Maurits Luitnan S.H, M.H, dan Sekretaris Jendral A. Yetty Lentari S.H, M.H, Ketua DPD HAPI DIY Lukman Dwi Santosa S.H, M.H dan Sekretaris Andreas Orie Kusindrayanto S.H, beserta seluruh DPD HAPI DIY, Perwakilan dari Gubernur DIY, Walikota Jogja, Kajati DIY, Kajari, PTUN, Pengadilan Agama dan lainnya.

Himpunan Advokat/Pengacara Indonesai (HAPI) yang pimpinan oleh Dominggus Maurits Luitnan S.H, M.H. sebagai Ketua Umum, berdasarkan Akta Notaris Nomor 71 tanggal 4 Desember 2020 yang dibuat oleh Alex Mondri, S.H, M.Kn  dan disahkan oleh Keputusan Menteri Hukum dan HAM dengan No. AHU 0001328.AH.01.08.Tahun 2020. Terbentuknya pengurus DPD HAPI DIY berdasar Surat Keputusan DPP HAPI No. 27/DPP-HAPI/SK/IX/2021.

Ketua Umum DPP HAPI Dominggus Maurits, S.H, M.H dalam kata sambutannya mengatakan dengan terbentuknya pengurus DPD HAPI DIY diharapkan dapat bersinergi dengan Pemda DIY serta penegak hukum lainnya di Provinsi DIY dalam memberikan solusi terkait banyaknya permasalahan hukum di tengah masyarakat terutama  masyarakat miskin yang kurang mendapatkan hak hukum. 

“Kami hadir bukan untuk meramaikan organisasi advokat yang menjamur banyaknya saja organisasi advokat yang tiap-tiap tahunnya selalu terjadi perpecahan dan membentuk kepengurusan baru, tanpa mempedulikan lagi kualitas tapi hanya mengejar kuantitas,” kata Dominggus

Bercita-cita ingin menciptakan profesi advokat yang terhormat lanjut Dominggus, kembali pada fitrahnya yang dapat melahirkan advokat-advokat yang mumpuni serta berkualitas agar tidak merugikan klien, masyarakat, dan pencari keadilan. 

“Maraknya organisasi advokat seakan mereka berlomba-lomba untuk mencari anggota, tanpa memperdulikan standar profesi advokat yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Advokat,” terangnya.

Untuk menjadi seorang advokat harus memenuhi beberapa syarat khusus salah satunya adalah diwajibkannya magang advokat selama 2 tahun berturut-turut, menempuh Pendidikan Khusus Advokat ( PKPA) serta melaksanakan Ujian Profesi Advokat (UPA) dengan nilai minimal B, kata Dominggus

“Pelantikan (DPD HAPI DIY) ini adalah awal untuk menuju arah pembenahan dan melahirkan advokat unggul dan berkualitas, untuk berjalannya keadilan dan terjadinya cita-cita hukum yaitu keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan hukum,” tegasnya. 

Tarian Tradisional Yogyakarta
Pembacaan Sumpah/Janji Jabatan oleh Ketua Umum DPP HAPI
Mengucapkan Janji Jabatan
Pemuka Agama (Katolik, Islam, Kristen) saat Sumpah Jabatan Pengurus DPD HAPI Provinsi D.I.Yogyakarta
Konferensi Pers (Ketua DPD HAPI Provinsi D.I.Yogyakarta, Ketua Umum DPP HAPI dan Sekretaris Jenderal DPP HAPI)
Kirim Pesan
Sekjen DPP HAPI