Himpunan Advokat / Pengacara Indonesia adalah arganisasi Profesi Advokat yang didirinkan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 1993, yang diakui secara sah dan terdaftar pada Departemen Kehakiman RI dan Departemen Dalam Negeri RI, sejak taun 1993.
Sesuai ketentuan pasal 1 ayat 4 undang-undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat ” Organisasi Advokat adalah organisasi Profesi yang didirinkan berdasarkan undang-undang ini.
Berdasarkan pasal 33 undang-undang No. 18 tentang Advokat menyebut salah saru dari 8 ( delapan ) Organisasi Profesi Advokat adalah HIMPUNAN ADVOKAT / PENGACARA INDONESIA ( HAPI ).
Bahwa organisasi profesi advokat Himpunan Advokat Pengacara Indonesia ( HAPI ) telah berstatus sebagai badan hukum sesuai surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8.AH.01.07/TH.2012 Tanggal 20 Januari 2012
Bahwa oleh karena telah terjadi kekosong Kepemimpinan DPP HAPI, dimana Ketua Umum Umar Tuasikal meninggal dunia maka dilaksanakan Kongres Luar Biasa pada tanggal 12 Desember 2020 sehingga keluar SK Menkum HAM No. AHU – 0001328.AH.01.08.tahun 2020 Tentang Persetujuan perubahan Badan Hukum Perkumpulan Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), tanggal 16 Desember 2020