a. Pemegang kekuasaan organisasi advokat tingkat Daerah b. Menilai, menerima dan/atau menolak laporan pertanggung jawaban DPD c. Menetapkan program kerja organisasi advokat d. Memilih dan menetapkan pengurus DPD e. Mengangkat Ketua Dewan Penasihat dan Ketua Komisi Pengawasan Daerah f. Menetapkan keputusan-keputusan lainnya yang dianggap perlu
Konferensi Cabang (Konfercab)
Rapat Kerja Cabang (Rakercab)
a. Mengambil keputusan-keputusan tidak menjadi wewenang Konferda
b. Menetapkan dan mengisi jabatan lowong antar waktu kepengurusan DPC
c. Mengadakan rapat apabila diperlukan atas undangan DPC
a. Mengadakan penilaian dan evaluasi terhadap pelaksanaan program organisasi advokat, meliputi perkembangan organisasi advokat, jumlah keanggotaan dan menetapkan program kerja selanjutnya
b. Menetapkan keputusan-keputusan yang dipandang perlu
c. Mengadakan Rakercab sedikitnya 1 (satu) tahun sekali dan/atau apabila dipandang perlu oleh DPC