Wed. Dec 11th, 2024

Dasar Hukum : Anggaran Dasar HAPI 2020



Kongres



Kongres Luar Biasa (KLB)

a. Pemegang kekuatan tertinggi organisasi advokat

b. Menetapkan dan/atau merubah AD/ART organisasi advokat

c. Menetapkan program umum organisasi advokat

d. Menilai, menerima dan/atau menolak laporan pertanggung jawaban DPP

e. Memilih dan menetapkan Pengurus DPP

f. Mengangkat Dewan Penasihat, Komisi Pengawasan dan Komisi-Komisi lainnya

g. Menetapkan keputusan-keputusan yang lain dianggap perlu, misalkan pembentukan kepanitiaan kongres tiga bulan sebelum masa bhakti berakhir

a. Mempunyai wewenang dan kekuasaan yang sama dengan Kongres

b. Diadakan apabila kelangsungan hidup organisasi advokat berada dalam keadaan terancam dan/atau terjadi dualisme kepemimpinan, atas permintaan Rapim sekurang-kurangnya 2/3 dalam forum rapat

c. Diselenggarakan atas undangan DPP



Rapat Pimpinan (Rapim)



Rapat Kerja Nasional (Rakernas)

a. Mempunyai keputusan-keputusan yang tidak menjadi wewenang Kongres dan Kongres Luar Biasa

b. Memiliki wewenang menetapkan dan mengisi jabatan lowong antar waktu kepengurusan DPP dengan menyebutkan kewenangan

c. Meminta diselenggarakannya Kongres Luar Biasa

d. Mengadakan rapat apabila diperlukan atas undangan DPP

a. Mengadakan Penilaian dan evaluasi terhadap pelaksanaan program organisasi advokat, jumlah keanggotaan advokat, jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan Cabang serta menetapkan program kerja selanjutnya

b. Menetapkan keputusan-keputusan yang dianggap perlu

c. Diadakan sedikitnya 2 (dua) tahun sekali dan/atau apabila perlu oleh DPP

Kirim Pesan
Sekjen DPP HAPI