Tue. Dec 10th, 2024

Sejarah HAPI


Sejarah Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia

  1. Himpunan Advokat / Pengacara Indonesia  adalah Organisasi Profesi Advokat yang didirikan di Jakarta pada tanggal 10 Februari 1993,  yang diakui secara sah dan terdaftar pada Departemen Kehakiman RI dan Departemen Dalam Negeri RI,  sejak taun 1993.
  2. Sesuai ketentuan pasal 1 ayat 4 undang-undang No. 18  tahun  2003 tentang Advokat ” Organisasi Advokat adalah organisasi Profesi yang didirinkan berdasarkan undang-undang ini.
  3. Berdasarkan pasal 33 undang-undang  No. 18 tentang Advokat menyebut  salah satu dari 8 ( delapan ) Organisasi Profesi Advokat adalah  HIMPUNAN ADVOKAT / PENGACARA INDONESIA  ( HAPI).
  4. Bahwa Organisasi profesi Advokat Himpunan Advokat Pengacara Indonesia ( HAPI ) telah berstatus sebagai badan hukum sesuai surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8.AH.01.07/TH.2012 Tanggal 20 Januari 2012
  5. Bahwa HAPI telah menyesuaikan diri sesuai ketentuan Undang Undang, yaitu telah dibuatkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Himpunan Advokat Pengacara Indonesia berdasarkan Akta Notaris Tuasikal Abu, SH. nomor 08 tanggal 18 November 2011 yang telah dikeluarkan dan disahkan berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor 8.AH.01.07/TH.2012 tanggal 20 Januari 2012
  6. Bahwa HAPI dalam melaksanakan Undang Undang No.18 tentang Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang Undang 18 tahun 2003 tentang advokat dan Undang Undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. Kemudian, telah dikeluarkan izin pelaksanaan PKPA kepada Yayasan Pendidikan Advokat Indonesia (YPAI), dengan nomor 4350/2011 tanggal 28 Oktober 2011, dan pengesahan Yayasan Pendidikan Advokat Indonesia sebagai badan hukum sesuai surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor C2691.HT.01.02 tanggal 27 Agustus 2007
  7. Pengurus DPP HAPI telah memberitahukan tentang pelaksanaan ujian advokat sesuai dengan Undang Undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat kepada bapak Presiden Republik Indonesia, kepada ketua DPR Republik Indonesia, kepada ketua MPR Republik Indonesia, kepada ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, kepada ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, kepada Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia sesuai surat tanggal 30 Januari 2012 nomor 06/DPP-HAPI/I/2012, dan ujian advokat telah dilaksanakan kemudian calon advokatnya telah diverifikasi seterusnya telah dilantik dihadapan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, dan pada saat itu bapak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia telah menyampaikan amanat, sambutan atas nama pemerintah kepada para advokat yang diambil sumpahnya. Sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada acara pelantikan advokat Himpunan Advokat Pengacara Indonesia tanggal 14 Maret 2013.
  8. Bahwa sebelum dilaksanakan ujian advokat tersebut, DPP HAPI telah berkunjung dan berdialog sekaligus memberitahukan pelaksanaan ujian advokat kepada Jaksa Agung Republik Indonesia, bapak Kepala Kepolisian Republik Indonesia, yang diterima oleh Kabid Hukum Mabes Polri mewakili Kapolri.
Kirim Pesan
Sekjen DPP HAPI