Tue. Dec 10th, 2024

Advokat HAPI wajib disumpah di Pengadilan Tinggi setempat, persyaratannya adalah :



1. Lulus Strata 1 (S-1) Hukum dengan melampirkan fotocopy ijasah yang sudah dilegalisir basah

(Pasal 2 Ayat 1 UU Advokat)

2. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
dengan melampirkan fotocopy sertifikat PKPA dan sertifikat Kode Etik Advokat
yang sudah dilegalisir basah

(Pasal 2 Ayat 1 UU Advokat)

3. Lulus Ujian Profesi Advokat (UPA)
dengan melampirkan fotocopy sertifikat kelulusan yang sudah dilegalisir basah

(Pasal 3 Ayat 1 (f) UU Advokat)

4. Magang selama 2 Tahun di Instansi Pemerintah/Kantor Hukum
dengan melampirkan Surat Keterangan Magang

(Pasal 3 Ayat 1 (g) UU Advokat)

5. Melampirkan Surat Pernyataan bukan anggota aktif TNI, POLRI dan ASN/Pegawai Negeri

(Pasal 3 Ayat 1 (c) UU Advokat)

6. Melampirkan Surat Pernyataan bukan pengurus Partai Politik

(Peraturan Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia)

7. Mengikuti Pengangkatan/Pelantikan Advokat oleh Organisasi Advokat
untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Advokat

(Pasal 2 Ayat 2 UU Advokat)


Yang perlu diketahui :

1. PKPA dan UPA wajib diselenggarakan oleh Organisasi Advokat
2. Boleh mengikuti PKPA sejak kuliah hukum dengan minimal lulus 120sks
3. Mengikuti UPA setelah lulus S-1 Hukum


Biaya mengikuti tahapan menjadi Advokat HAPI :

1. Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
Pendaftaran : Rp.300.000
Biaya Pendidikan : Rp.4.500.000

(mendapatkan : materi Profesi Advokat, sertifikat PKPA dan sertifikat Kode Etik Advokat)

2. Ujian Profesi Advokat (UPA)
Rp.2.500.000

(mendapatkan : sertifikat kelulusan Ujian Advokat, kemeja putih resmi HAPI dan dasi merah)

3. Pengangkatan/Pelantikan menjadi Advokat HAPI
Rp.2.500.000

(mendapatkan : Surat Keputusan dan Petikan Surat Keputusan Pengangkatan Advokat)
Atribut berupa : masker HAPI 2pcs merah dan putih dan pin resmi HAPI 3pcs

Kirim Pesan
Sekjen DPP HAPI