Advokat HAPI wajib disumpah di Pengadilan Tinggi setempat, persyaratannya adalah :
1. Lulus Strata 1 (S-1) Hukum
dengan melampirkan fotocopy ijasah yang sudah dilegalisir basah
(Pasal 2 Ayat 1 UU Advokat)
2. Mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dengan melampirkan fotocopy sertifikat PKPA dan sertifikat Kode Etik Advokat yang sudah dilegalisir basah
(Pasal 2 Ayat 1 UU Advokat)
3. Lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) dengan melampirkan fotocopy sertifikat kelulusan yang sudah dilegalisir basah
(Pasal 3 Ayat 1 (f) UU Advokat)
4. Magang selama 2 Tahun di Instansi Pemerintah/Kantor Hukum dengan melampirkan Surat Keterangan Magang
(Pasal 3 Ayat 1 (g) UU Advokat)
5. Melampirkan Surat Pernyataan bukan anggota aktif TNI, POLRI dan ASN/Pegawai Negeri
(Pasal 3 Ayat 1 (c) UU Advokat)
6. Melampirkan Surat Pernyataan bukan pengurus Partai Politik
(Peraturan Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia)
7. Mengikuti Pengangkatan/Pelantikan Advokat oleh Organisasi Advokat untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Advokat
(Pasal 2 Ayat 2 UU Advokat)
Yang perlu diketahui :
1. PKPA dan UPA wajib diselenggarakan oleh Organisasi Advokat 2. Boleh mengikuti PKPA sejak kuliah hukum dengan minimal lulus 120sks 3. Mengikuti UPA setelah lulus S-1 Hukum
Biaya mengikuti tahapan menjadi Advokat HAPI :
1. Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Pendaftaran : Rp.300.000 Biaya Pendidikan : Rp.4.500.000
(mendapatkan : materi Profesi Advokat, sertifikat PKPA dan sertifikat Kode Etik Advokat)
2. Ujian Profesi Advokat (UPA) Rp.2.500.000
(mendapatkan : sertifikat kelulusan Ujian Advokat, kemeja putih resmi HAPI dan dasi merah)
3. Pengangkatan/Pelantikan menjadi Advokat HAPI Rp.2.500.000
(mendapatkan : Surat Keputusan dan Petikan Surat Keputusan Pengangkatan Advokat) Atribut berupa : masker HAPI 2pcs merah dan putih dan pin resmi HAPI 3pcs