Persyaratan Pelantikan sesuai AD/ART
1. Memiliki Kartu Tanda Advokat (KTA) HAPI yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal HAPI
2. Pengurus DPD tidak boleh merangkap menjadi Pengurus DPP
3. Pengurus DPD HAPI tidak boleh merangkap menjadi Pengurus Partai Politik dan Organisasi Masyarakat
4. Atribut Nasional HAPI hanya boleh diproduksi oleh DPP (Pin, Kemeja Putih Logo HAPI dan Masker Merah & Putih HAPI)
5. Logo Resmi HAPI wajib sesuai Marwah HAPI (dilindungi Undang-Undang Hak Cipta)
6. Pengurus DPD dilantik oleh DPP (Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal) atau oleh Pengurus lainnya yang ditunjuk
7. Struktur Pengurus DPD wajib lengkap
- Komisi Pengawas
- Ketua
- Sekretaris
- Bendahara
- Komisi Advokasi
- Komisi Organisasi dan Kaderisasi
- Komisi Pendidikan, Penelitian dan Pengembangan
- Komisi Kerohanian
- Komisi Investigasi
- Komisi Informasi, Komunikasi dan Media Massa
- Komisi Hubungan Antar Lembaga
- Komisi Hubungan Masyarakat
- Peradilan Etika Advokat
- Lembaga Bantuan Hukum
Tata Cara Pelaksanaan Pelantikan Pengurus DPD HAPI
1. Saat Pelantikan wajib memakai masker berlogo HAPI
2. Laki - laki wajib mengenakan setelan jas, Perempuan wajib mengenakan setelan blazer
3. Bendera Merah Putih, Bendera Logo HAPI, Bendera Logo Daerah wajib dipasang saat pelantikan
4. Wajib menyusun Panitia Pelantikan (Pengurus yang dilantik tidak diperkenankan merangkap menjadi Panitia)
5. Saat Pelantikan DPD wajib menyiapkan Tim Dokumentasi maksimal 5 orang (tidak diperkenankan diluar Tim Dokumentasi untuk mengambil foto dan video)
6. Panitia Pelantikan wajib menyiapkan Pemuka Agama serta membawa Kitab Suci masing - masing Agama untuk Sumpah Jabatan
7. Saat Pelantikan wajib memutar dan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan MARS Advokat
8. Disarankan melakukan Gladi Resik
Jumlah Pengunjung: 292