Sat. Jul 27th, 2024

ATRIBUT ADVOKAT/PENGACARA


Perintah Undang - Undang

Kewajiban untuk memakai pakaian sidang (toga) dalam Sidang Pidana bagi Hakim, Jaksa, dan Penasihat Hukum (Advokat) diatur dalam Pasal 230 ayat (2) KUHAP, yang berbunyi:

Dalam ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing.

Harga Belum Termasuk Ongkos Kirim

 
1.  Pakaian Sidang (Toga)


PRE ORDER
(S, M, L, XL, XXL)
Rp.1.500.000

2. KTA (Kartu Tanda Advokat)

 

3. Kemeja Putih Logo Bordir Dada Kiri

PRE ORDER
(S, M, L, XL, XXL)

Kualitas Standar : Rp.300.000
Kualitas Premium : Rp.600.000

 

4. PIN Advokat/Pengacara

STOCK TERSEDIA
1 BOX ISI 4 PCS
Rp.400.000

5. Plakat dan Bendera HAPI


Plakat HAPI
Ukuran 16 x 28cm : Rp.500.000


Bendera HAPI Bludru
Ukuran 95 x 136cm : Rp.1.600.000

6. Baju Putih Polo Logo HAPI Bordir


STOCK TERSEDIA
(M, L, XL, XXL, XXXL)
Baju Putih Polo Bordir
Rp.160.000

7. Buku Kode Etik Advokat


Judul Buku : Hukum Acara Peradilan Etika Advokat Indonesia
Penulis : Dominggus Maurits Luitnan S.H, M.H

STOCK TERSEDIA
Rp.250.000



Pemesanan melalui toko online shopee gratis ongkir, klik tulisan biru
Barang tersedia, siap kirim

Pemesanan melalui : 087875062867 Whatsapp (Sekretaris Jenderal HAPI)

1. Kirim foto produk dan pilih jenis/ukuran
2. Tentukan jumlah barang yang ingin dipesan
3. Lalu kirim bukti transfer

Harga Belum Termasuk Ongkos Kirim
Jika barang sudah tersedia, bisa diambil langsung di Sekretariat HAPI
Info lebih lanjut hubungi Sekretaris Jenderal HAPI

Kirim Pesan
Sekjen DPP HAPI