Kewajiban untuk memakai pakaian sidang (toga) dalam Sidang Pidana bagi Hakim, Jaksa, dan Penasihat Hukum (Advokat) diatur dalam Pasal 230 ayat (2) KUHAP, yang berbunyi:
Dalam ruang sidang, hakim, penuntut umum, penasihat hukum dan panitera mengenakan pakaian sidang dan atribut masing-masing.