Tue. Jul 23rd, 2024

TENTANG HAPI


Visi Misi

VISI :

  1. Sebagai Organisasi Profesi Advokat yang menjunjung tinggi hukum dan etika profesi advokat serta menjalankan tugas dengan sebaik – baiknya untuk kepentingan Para Advokat, Masyarakat, Bangsa dan Negara.
  2. Memberikan penyuluhan hukum dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia termasuk Para Advokat sebagai salah satu bentuk partisipasi dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara.

MISI :

  1. Melaksanakan Kode Etik Profesi Advokat Indonesia sebagai Profesi Advokat yang mulia dan terhormat, dalam bahasa Belandanya (Officium Nobile).
  2. Memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada masyarakat swasta, negara sesuai dengan prosedur hukum  yang berlaku.
  3. Memberikan perlindungan dan bantuan hukum kepada masyarakat yang tidak mampu.
  4. Melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan hukum baik kepada Para Advokat, Masyarakat, Swasta, Instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Melakukan kerja sama untuk peningkatan kualitas dan pelayanan hukum kepada publik dengan melakukan kerja sama dengan Lembaga – Lembaga Perguruan Tinggi, Pihak Swasta, Instansi Pemerintah, dan kantor Negara – Negara  sahabat.

Organisasi Advokat HAPI bermaksud :

  1. Memimpin dan mempersatukan Advokat/Pengacara Indonesia secara individu menuju kesamaan visi misi dan perspektif.
  2. Meningkatkan kualitas Profesi dan kualitas berorganisasi.
  3. Menumbuhkan rasa kecintaan dan pendalaman terhadap Profesi Advokat/Pengacara, serta meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial sesama anggota.
  4. Berpartisipasi aktif dalam memberikan penyuluhan hukum, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta pemerataan memperoleh bantuan hukum.
  5. Menggalang dan mengarahkan masyarakat untuk taat dan tunduk terhadap hukum, Aparatur Penegak Hukum dan Undang – Undang yang berlaku.
  6. Mengembangkan kehidupan masyarakat pada Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sebagai sumber tertib hukum yang tertinggi dalam Negara Hukum Indonesia.

Organisasi Advokat Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia bertujuan :

  1. Berjuang menegakkan wibawa hukum demi tercapainya tertib hukum serta keadilan dan kebenaran yang didambakan oleh masyarakat, Bangsa dan Negara sesuai dengan cita – cita dan tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Turut serta aktif membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat sadar hukum, tertib hukum sebagai landasan menuju masyarakat adil, makmur, aman dan sejahtera.
  3. Melaksanakan Undang – Undang Bantuan Hukum serta berusaha memberikan pemikiran Konsepsional Yuridis kepada Pemerintah dibidang hukum dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
  4. Memperkuat kedudukan profesi Advokat/Pengacara Indonesia sebagai salah satu unsur dalam catur wangsa Penegak hukum memiliki hak imunitas dan hukum dalam melaksanakan Profesi menegakkan hukum dan keadilan dalam kehidupan Berbangsa dan Bernegara.
  5. Melaksanakan Undang – Undang No.18 tahun 2003 tentang Advokat
  6. Melaksanakan Kode Etik Advokat Indonesia.
  7. Memberi masukan kepada Pemerintah dan DPR RI untuk dilakukan amandemen/perubahan terhadap Undang Undang No.18 tahun 2003 dan Undang – Undang bantuan hukum.


Legal Standing DPP HAPI

Himpunan Advokat Pengacara Indonesia didirikan pada tanggal 10 Februari 1993 di Jakarta. Kemudian, telah dilaksanakan Kongres Pertama, Kongres Kedua, Kongres Ketiga, Kongres Keempat dan terakhir Kongres Kelima di Novotel Bogor, yang menghasilkan kepengurusan pada tanggal 15 Juni 2014. Dengan keputusan Kongres menetapkan : H. Umar Tuasikal S.H, M.H selaku Ketua Umum DPP HAPI, yang diberi kewenangannya untuk menyusun pengurus lengkap DPP HAPI masa bakti 2014 – 2019.

Kemudian, untuk pertama kali pada tanggal 16 November 2011, Ketua Umum DPP HAPI H. Suhardi Somomoeljono, S.H, M.H dan Sekertaris Jenderal DPP HAPI H.Umar Tuasikal S.H, M.H telah menyusun dan membuat Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dengan Akta Notaris No.8, tanggal 16 November 2011, tentang pembuatan Akta Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia yang dibuat di hadapan H. Tuasikal Abua S.H Notaris di Jakarta. Kemudian, Sekertaris Jenderal H.Umar Tuasikal S.H, M.H ketika itu telah mendaftarkan organisasi Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia ke Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah dikeluarkan dengan Surat Keputusan nomor AHU – 08.AH.0107.Tahun 2012, tanggal 20 Januari 2012, yang mengesahkan Akta pendirian Organisasi Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia.

Kemudian, Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia ditegaskan secara hukum dalam Pasal 32, Pasal 33, Undang – Undang No.18 tahun 2003 tentang Advokat. Bahwa, sesuai dengan perintah dan amanat, Pasal 32 Ayat (3) Undang – Undang No. 18 tahun 2003 yang berbunyi

“Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Undang – Undang ini dijalankan bersama oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Indonesia (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI)” sehingga HAPI telah melaksanakan ujian advokat 2 angkatan.

Kemudian, untuk melaksanakan maksud Ujian Advokat tersebut, Pengurus DPP HAPI telah melakukan pertemuan dengan Jaksa Agung, Kapolri, diwakili oleh Kepala Bidang Hukum dan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI. Sebelum menjadi Profesi Advokat, harus terlebih dahulu dilakukan penyumpahan. Maksud penyumpahan tersebut, DPP HAPI telah menyampaikan permohonan untuk penyumpahan kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan oleh Ketua Pengadilan Tinggi menyatakan tidak ada keberatan hanya DPP HAPI harus menyampaikan pemberitahuan perihal penyumpahan tersebut kepada Ketua Mahkamah Agung. 

DPP HAPI telah menyampaikan surat pertama dan surat kedua kepada Ketua Mahkamah Agung, termasuk pengurus DPP HAPI telah menemui Ketua Perdata Mahkamah Agung, telah menyampaikan maksud tentang penyumpahan Advokat HAPI yang telah lulus dan telah memenuhi syarat – syarat untuk itu. Namun karena sudah 2 bulan belum ada pemberitahuan dari Ketua Mahkamah Agung kepada Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta sehingga pengurus DPP HAPI menyampaikan permohonan penyumpahan di depan Kementrian Hukum dan HAM dan diundang Ketua Mahkamah Agung serta Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Penyumpahannya telah berlangsung dengan baik dan lancar tanpa dihadiri oleh pihak dari Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tetapi dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM, Perwakilan dari Kejaksaan Agung dan Perwakilan dari Kapolri.

Kirim Pesan
Sekjen DPP HAPI