Thu. Oct 10th, 2024

PKPA DAN KODE ETIK

Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia (DPP HAPI) akan melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan Ujian Profesi Advokat (UPA).

Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) merupakan syarat untuk menjadi Advokat. PKPA adalah bekal praktek beracara di lapangan sebagai Advokat.

Kewajiban bagi calon Advokat untuk mengikuti PKPA tercantum dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) yang berbunyi:

“Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat”.


Materi PKPA

Materi Litigasi

Materi Non Litigasi

  1. Praperadilan Tingkat Kepolisian dan Kejaksaan
  2. Hukum Acara Pidana/Proses Peradilan Pidana; Eksepsi, Saksi – Saksi, Pledoi 
  3. Hukum Acara Agraria
  4. Hukum Acara Mahkamah Konstitusi
  5. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara
  6. Hukum Acara Peradilan Militer
  7. Hukum Acara Perdata
  8. Hukum Acara Peradilan Agama
  9. Hukum Acara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)       
  10. Hukum Acara Arbitrase 
  11. Alternatif Dispute Resolusition (ADR)        
  1. Kode Etik Profesi Advokat dan Dewan Kehormatan Advokat
  2. Sejarah Organisasi Advokat  HAPI
  3. Memahami Induk Organisasi Advokat
  4. Fungsi dan Peran Organisasi Advokat  dalam Bantuan Hukum
  5. Tekhnik Wawancara dengan Klien dan Performa Advokat
  6. Perancangan Analisa Perkara
  7. Memahami Upaya Hukum; Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK)


Pemateri PKPA HAPI 2024

  1. Dominggus Maurits Luitnan, S.H, M.H.
  2. Dr.Radius Purnawira Hulu, S.T, S.H, M.H.
  3. A Yetty Lentari, S.H, M.H.
  4. Makkamadin Aras Nai, S.H., M.H.
  5. Saiful Bahri, S.H, M.H.
  6. Rudolfus Tallan, S.H, M.H.
  7. Faahakhododo Telaumbanua, S.H. 
  1. Ketua Umum HAPI
  2. Wakil Ketua Umum II HAPI
  3. Sekretaris Jenderal HAPI
  4. Ketua Komisi Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Nasional
  5. Ketua DPD HAPI Provinsi Kalimantan Timur
  6. Ketua DPD HAPI Provinsi Nusa Tenggara Timur
  7. Ketua DPC HAPI Kepulauan Nias


KODE ETIK PENGACARA/ADVOKAT INDONESIA

1. Pekerjaan adalah salah satu kegiatan yang mengandalkan kemampuan fisik dan pikiran yang terintegrasi yang berlangsung terus menerus atau khusus (spesialisasi), dengan tujuan untuk memperoleh pendapatan atau pengabdian semata. Profesi adalah kegiatan yang mengandalkan kemampuan fisik dan pikiran yang terintegrasi dan berlangsung secara terus menerus yang ruang lingkupnya bersifat khusus 
(spesialisasi) dengan tujuan memperoleh pendapatan.
 

2. Profesi Hukum terdiri dari :

1. Profesi Legislator.
2. Profesi Administrasi Hukum.
3. Profesi Notaris.
4. Profesi Polisi.
5. Profesi Advokat / Pengacara.
 
3. Nilai Moral adalah sebagai suatu kekuatan yang mengarahkan dan mendasari perbuatan luhur. Ada tiga nilai dituntut dari pengemban profesi yaitu :

1. Berani berbuat untuk memenuhi tuntutan profesi.
2. Menyadari kewajiban yang harus dipenuhi secara menjalankan profesi.
3. Idealisme sebagai perwujudan makna misi organisasi.
 
Etika Advokat / Pengacara :
 

1. Etika kepribadian, bawa seorang Advokat harus :

a. Berjiwa Pancasila.
b. Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
c. Menjunjung tinggi Hukum dan sumpah jabatan.
d. Bersedia memberi nasihat dan bantuan hukum tanpa membedakan agama, suku 
keturunan, kedudukan sosial dan keyakinan politik.
e. Tidak semata mata mencari imbalan material, tetapi terutama untuk turut 
menegakan hukum, keadilan dan kebenaran dengan cara yang jujur dan 
bertanggung jawab.
f. Bekerja dengan bebas dan mandiri serta tidak dipengaruhi oleh siapapun dan 
wajib menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia dalam Negara Hukum Indonesia.
g. Memegang teguh rasa solidaritas sesama Advokat dan wajib membela secara 
Cuma-Cuma teman sejawat yang diajukan sebagai tersangka dalam perkara 
pidana.
h. Tidak dibenarkan melakukan pekerjaan yang dapat merugikan kebebasan, derajat 
dan martabat Advokat serta senantiasa menjunjung tinggi profesi Advokat sebagai 
profesi terhormat.
i. Bersifat baik dan sopan terhadap pejabat penegak hukum, sesama Advokat dan 
masyarakat serta mempertahankan hak dan martabat Advokat di forum manapun 
juga.
 
2. Etika melakukan tugas Jabatan :
 
a. Tidak mamasang iklan untuk menarik perhatian dan tidak mamasang papan nama 
dengan ukuran dan bentuk istimewa.
b. Tidak menawarkan jasa kepada klien secara langsung atau tidak langsung melalui 
perantara, melainkan harus menunggu permintaan lansung.
c. Tidak mengadakan kantor cabang ditempat yang merugikan kedudukan advokat, 
misalnya rumah atau kantor seorang bukan Advokat.
d. Menerima perkara sedapat mungkin berhubungan langsung dengan klien dan 
menerima semua keterangan dari klien sendiri.
e. Tidak mengijinkan karyawan yang tidak berkualifikasi untuk mengurus sendiri 
perkara, memberi nasihat secara lisan maupun tertulis.
 
3. Etika pelayanan terhadap klien
4. Etika hubungan sesama rekan Advokat :
 
a. Mempunyai hubungan harmonis antara sesama Advokat berdasarkan sikap saling 
menghargai dan mempercayai
b. Tidak menggunakan kata-kata tidak sopan atau menyakitkan hati jika 
membicarakan teman sejawat atau jika berhadapan satu sama lain dalam sidang 
pengadilan .
c. Hal-hal yang belum diatur dalam Kode Etik Advokat ini dan atau 
penyempurnaannya diserahkan kepada Dewan Kehormatan Pusat untuk 
melaksanakannya dengan kewajiban melaporkannya kepada humas berikutnya.
 
5. 10 Macam pelayanan terhadap klien 
Sebagai pejabat Penasehat Hukum, Advokat harus :
 
1. Dalam mengurus perkara lebih dahulu mendahulukan kepentingan klien daripada 
kepentingan pribadi.
2. Mengutamakan penyelesaian dengan jalan damai dalam perkara-perkara perdata.
3. Dilarang memberikan keterangan yang dapat menyesatkan klien mengenai perkara 
yang sedang diurusnya.
4. Dilarang menjamin klien bahwa perkara yang diurusnya akan dimenangkan.
5. Dilarang menetapkan syarat-syarat yang membatasi klien untuk mempercayakan kepentingannya kepada Advokat lain.
6. Mempunyai hak Retensi terhadap klien tetapi tidak dapat digunakan apabila Retensi 
itu kepentingan klien akan dirugikan yang tidak dapat diperbaiki lagi.
7. Memberikan semua keterangan yang diperlukan kepada klien atau kepada Advokat 
yang baru.
8. Mengutamakan honorarium dalam batas yang layak dengan mengingat kemampuan 
klien.
9. Dilarang membebani klien dengan biaya-biaya yang tidak perlu.
10. Dalam mengurus perkara tidak membedakan antara perkara bayaran dan perkara 
cuma-cuma.
 
6. Advokat atau pengacara Indonesia, bila seorang klien akan berganti pengacara, maka pengacara baru hanya dapat menerima perkara dari klien itu jika klien itu membuktikan telah ada surat pencabutan kuasa dan Pengacara semula telah menyetujuinya dan Pengacara baru sebelum menerima perkara dari seorang klien, menanyakan apakah perkaranya itu telah ditanyai oleh Pengacara lainnya. Pengacara baru dapat meminta konfirmasi dari Pengacara semula. Dari kesimpulan di atas pendapat saya, perkaranya baru biasa ditanyai apabila klien tersebut sudah mencabut kuasanya dari Pengacara terdahulu.
 
7. Pasal 7 (9) UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat
Advokat bebas mengemukakan pernyataan-pernyataan atau pendapat yang dikeluarkan dalam sidang Pengadilan dalam rangka pembelaan dalam suatu perkara yang menjadi tanggung jawabnya baik dalam sidang terbuka maupun sidang tertutup. Yang kemudian secara Profesional dan tidak berlebihan dan untuk itu memiliki Immunitas hukum baik Perdata maupun Pidana
 
8. Advokat sebagai Profesi Terhormat (Officium Nobile) yang dalam menjalankan 
profesinya berada dibawah perlindungan hukum Undang-Undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kebebasan Advokat yang berpegang teguh kepada kemandirian, kejujuran, kerahasiaan dan keterbukaan.
 
9. Seorang Advokat atau Penasihat Hukum yang kemudian diangkat untuk menduduki suatu jabatan Negara (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif) tidak dibenarkan untuk tetap 
mencantumkan atau dipergunakan namanya oleh kantor dimana semula ia bekerja.
Alasannya : tidak akan obyektif menangani suatu perkara dan melanggar Kode Etik 
Advokat / Pengacara kecuali di jajaran TNI / POLRI, sudah disiapkan BABINKUM 
untuk menangani anggota yang melanggar Pidana.
 
Berikut formulir yang bisa di download :
Formulir Pendaftaran PKPA HAPI 2023
Materi PKPA HAPI 2023
 
Formulir Pendaftaran UPA HAPI 2023
(untuk yang mengikuti UPA saja)
 
Berikut Soal Try Out Ujian Advokat
Download : SOAL TRY OUT UJIAN ADVOKAT
 
PESERTA PKPA DAN UPA HAPI 2023

 

Kirim Pesan
Sekjen DPP HAPI