Wed. Jul 24th, 2024

Oraganisasi Advokat yang berhak menjalankan PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) adalah Organisasi Advokat yang tercantum dalam UU Advokat dan memiliki Legal standing yang Kepengurusannya disahkan oleh Kemenkum dan HAM dan termuat dalam lembaran Negara, hal ini disampaikan oleh Ketua Umum DPP HAPI Dominggus Maurits Luitnan SH, MH, saat menaggapi brosur yang beredar dalam pelaksaaan PKPA Online Minggu (10/01/2021)

“DPP HAPI akan menertipkan PKPA yang tidak sesuai dengan perintah UU Advokat dengan menertipkan SK yang akan disampaikan kepada Ketua Pengadilan Tinggi di seluruh Indomesia” kata Dominggus

DPP HAPI telah meneliti Keabsahan Kongres Ke V ternyata kepengurusanya tidak disahkan oleh Kemenkum HAM, sehingga masih menggunakan AD yang disahkan tanggal 03 Juli 2009

“Jadi kepengurusan Kongres ke V di jalankan sejak tgl 15 Juni 2014 sampai tgl 15 Juni 2019. Kalau melihat AD masa jabatan 5 tahun sekali, sehingga terjadi kekosongan jabatan, maka dilaksanakan Kongres Luar Biasa pada tanggal 12 – 12 – 2020” ungkap Dominggus

Hasil Kongres Luar biasa tanggal 12-12-2020 lanjut Dominggus, telah disahkan oleh Kemenkum dan HAM dan sudah dimuat dalam lembaran Negara.

“Organisasi Advokat yang sudah terdaftar di Kemenkum dan HAM dan termuat diadalam lembaran Negaralah yang sah melaksanakan PKPA” tegas Dominggus

Kirim Pesan
Sekjen DPP HAPI